BEI Pastikan Tak Batasi Pilihan Pengendali Emiten Exit Strategy Melalui IPO

Dinar Fitra Maghiszha
BEI menegaskan pihaknya tidak membatasi langkah emiten mengubah pemegang saham pengendali melalui IPO. Pilihan ini biasanya disebut exit strategy. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pihaknya tidak membatasi langkah perusahaan terbuka atau emiten mengubah pemegang saham pengendali (PSP) melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Adapun, pilihan ini biasanya disebut sebagai 'exit strategy' dari pengendali atau pemilik perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya melihat pilihan 'exit strategy' dengan menekankan prinsip substansi. Tidak ada aturan yang mengatur pembatasan untuk mengambil langkah tersebut.

“Bursa tidak mengatur pembatasan bahwa IPO dan mencatatkan saham di Bursa menjadi exit strategy pihak manapun. Namun dalam evaluasi kami juga menekankan aspek substansi, selain formal persyaratan, termasuk pihak yang menjadi Pengendali dan Pemilik Manfaat,” ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Sejatinya, status kepengendalian perusahaan terbuka ditegaskan saat suatu emiten menerbitkan prospektus IPO. Sang pengendali dilarang mengalihkan status pengendali dalam kurun waktu 12 bulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham BEI

18 hari lalu

MNC Sekuritas Dukung Pembukaan Ruang Galeri Investasi Digital BEI di Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Padang

20 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

23 hari lalu

BEI Ungkap Sejumlah Calon Emiten Tunda Gelar IPO, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal