JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat tentang investasi mata uang virtual atau "cryptocurrency" seperti Bitcoin yang dinilai berisiko tinggi.
"Jadi saya ingin mengatakan risiko itu adalah sesuatu yang jangan dianggap enteng. Itu adalah sesuatu yang jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui tentang Bitcoin," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (11/12/2017).
Agus menegaskan bahwa mata uang virtual seperti Bitcoin tidak dijamin oleh BI karena merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia. Selain itu, kata dia, Bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Tanah Air.
"Jadi saya selalu mengatakan kepada masyarakat untuk paham bahwa ada risiko dengan instrumen Bitcoin," ujar dia.
Agus menjelaskan, BI selaku regulator telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang virtual. Dia pun menyarankan masyarakat untuk memilih produk investasi lain yang lebih aman dan terjamin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengharapkan agar masyarakat tidak berspekulasi dengan mata uang digital yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.
"Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kami tidak berharap terjadi spekulasi atau 'bubble' yang kemudian bisa merugikan," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengimbau masyarakat lebih bijak memilih investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang digital karena selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, mata uang virtual itu kerap mengiming-imingi imbal hasil yang tidak masuk akal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan saat ini terdapat dua pelaku transaksi Bitcoin. Pertama, pelaku atau industri yang berdiri sebagai "marketplace", yakni tempat bertemu antara pembeli dan penjual mata uang virtual tersebut. Kedua, pelaku atau industri yang menawarkan investasi di penjualan Bitcoin.
Menurut Tongam, mata uang virtual untuk investasi berpotensi merugikan masyarakat karena perusahaan tersebut mengiming-imingi bunga yang tidak masuk akal. Jika masyarakat ingin berinvestasi, kata dia, lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal.
Kurs Bitcoin terus meroket meski sangat volatil. Pada tahun 2012, nilai tukar 1 Bitcoin (BTC) hanya sekitar Rp90 ribu. Kini, berdasarkan data bitcoin.id hingga Senin sore, nilai 1 BTC mencapai Rp245,6 juta.