JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan uang kripto atau crypto currency di lembaga keuangan manapun di negara ini.
Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, larangan tersebut disebabkan uang krypto bukan alat pembayaran sah yang ditetapkan sesuai UUD 1945, Undang-Undang (UU) Bank Indonesia dan UU Mata Uang.
"Pertama, apa yang istilahnya crypto currency atau kripto, kami sepakat dengan OJK, itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga UU mata uang. Jadi bukan crypto currency namanya, tapi crypto asset," ujar Perry, dalam webinar BPK di Jakarta, Selasa(15/6/2021).
Terkait dengan itu, lanjutnya, BI juga melarang perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang bermitra dengan BI untuk bertransaski menggunakan Krypto.
"Dan kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan crypto-crypto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," ungkap Perry.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan dalam UU mata uang.
"Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa apapun itu crypto-crypto yang bentuknya koin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakannya," tutur Perry.