Biaya Transaksi QRIS untuk UMKM Gratis selama Covid-19

Antara
QR Code. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia membebaskan biaya atau fee transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi UMKM selama pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut untuk mendorong pembayaran nontunai di era kenormalan baru (new normal).

"Kami membebaskan biaya transaksi yang tadinya sebesar 0,75 persen menjadi 0 persen," ujar Asisten Direktur Bank Indonesia, Ronggo Gundala Yudha, Selasa (30/6/2020).

Ronggo menambahkan, pembebasan biaya tersebut sekaligus mendorong tenant dan merchant menggunakan pembayaran nontunai lewat QRIS. Sosialisasi digencarkan dengan menggandeng para Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

"Kami juga bekerja sama dengan para penyelenggara jasa pembayaran untuk membuka fitur pendaftaran online-nya, sehingga para merchant yang tadinya menggunakan QRIS sekarang sudah bisa daftar secara online, termasuk memberikan bimbingan melalui video call atau chatbot supaya mereka lebih mudah menggunakan QRIS," katanya.

Menurut Ronggo, pengguna QRIS kebanyakan berasal dari pedagang berskala mikro. Hingga Senin (29/6/2020), merchant pengguna QRIS telah mencapai 3,7 juta. Dari jumlah itu, 2,5 juta merupakan pelaku usaha mikro.

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Ungkap Pemicu Rupiah Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Siap Jaga Stabilitas

57 tahun lalu

Selangkah Lagi! Warga RI Bisa Pakai QRIS di India

57 tahun lalu

Pramono Usul Terowongan Plaza Senayan-Senayan City Jadi Lokasi UMKM Berjualan

57 tahun lalu

Cadangan Devisa RI Naik Tipis jadi 145,6 Miliar Dolar AS pada Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal