Cegah Perilaku Arogan, Penagih Utang Fintech Akan Disertifikasi

Isna Rifka Sri Rahayu
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menerapkan sertifikasi kepada penagih utang di fintech pendanaan (peer to peer lending). (Foto: ilustrasi/Okezone)
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menerapkan sertifikasi kepada penagih utang di fintech pendanaan (peer to peer lending). Sertifikasi tersebut berisi pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.
 
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, sertifikasi ini bertujuan untuk mencegah penagih utang yang bersikap arogan kepada nasabah saat menagih utang. Hal ini juga sebagai salah satu upaya AFPI melindungi nasabah.
 
"Perlu disampaikan sertifikasi ini tidak hanya untuk staf penagihan tapi juga pihak ketiga yang jadi outsource (penyedia jasa penagihan utang)," ujarnya di Centennial Tower, Jakarta, Senin (4/2/2019).
 
Dia melanjutkan, AFPI berupaya meminimalisir laporan-laporan mengenai pelanggaran saat menagih utang. Pasalnya, selama ini banyak nasabah yang melaporkan penagih utang melakukan tindakan kasar hingga melanggar privasi nasabah saat penagihan.
 
"Keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlindungan ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah maupun penyelenggara," ucapnya.
 
Sertifikasi ini akan dilakukan secara bertahap mengingat tim penagihan utang untuk fintech pendanaan berjumlah ribuan orang. Sementara untuk satu platform fintech memiliki ratusan orang penagih utang.
 
"Kami akan lakukan bertahap karena butuh logistik dan waktu," kata dia.
 
Sebagai langkah awal, AFPI akan melakukan pembekalan kepada para stakeholder tiap-tiap platform fintech anggotanya. Pasalnya, jajaran direksi beserta pemegang saham juga perlu mengetahui bagaimana menjalankan bisnis ini dengan cara yang baik dan benar.
 
"Strategi pertama pemegang saham dulu, komisaris dan direksi baru semua staf," tuturnya.
 
Secara preventif, AFPI telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) fintech pendanaan. Dengan demikian akan melindungi konsumen dengan larangan mengakses kontak dan penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman.
 
Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari. "Munculnya peraturan tersebut menjadi bukti bahwa para pelaku usaha fintech P2P lending ingin membangun industri fintech dalam negeri lebih baik ke depannya," ucapnya.
Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

57 tahun lalu

iNews Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol hingga Literasi Digital

57 tahun lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

57 tahun lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal