Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, Tak Ada Kaitannya dengan Dompet Digital OVO

Hafid Fuad
OVO Finance Indonesia yang izin usahanya dicabut tak ada Kaitannya dengan dompet digital OVO.

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT OVO Finance Indonesia. Namun perusahaan pembiayaan tersebut tak ada kaitannya dengan pengelola dompet digital atau perusahaan uang elektronik PT Visionet Internasional (OVO). 

Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengatakan, OVO Finance Indonesia (OFI) sebagai perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dengan Visionet Internasional (OVO). Adapun PT Visionet Internasional merupakan perusahaan yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI).  

"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," kata Harumi kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Karena itu, dia memastikan, pencabutan izin OFI oleh OJK tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha OVO, sehingga tetap berjalan normal seperti biasa. 

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ucapnya.

Adapun pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Alasan pencabutan izin usaha OVO Finance adalah pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. 

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

Modus Penipuan dan AI Fraud Marak, Dibutuhkan Sistem Keamanan Digital Berlapis

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal