JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus kode broker dan kode domisili selama sesi perdagangan bursa mulai Juli 2021. Otoritas menilai langkah tersebut diambil untuk melindungi investor ritel.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan, penghapusan kode broker dan kode domisili untuk mengurangi perilaku ikut-ikutan (herding behaviour). Dengan begitu, investor ritel bisa berinvestasi saham dengan baik lewat analisa ketimbang pernyataan pihak lain.
Selain itu, kata Laksono, investor ritel bisa mengambil keputusan dengan kepala dingin alias rasional ketimbang emosional. Dia menyebut, fenomena herding behaviour sebenarnya sudah terjadi sejak dahulu sebelumnya adanya pompomers dan influencers yang marak belakangan ini.
"Dengan meningkatnya transaksi ritel dan banyak investor baru di ritel sudah saatnya untuk menerapkan kebijakan untuk mendukung market conduct yang baik yang ujungnya memberikan proteksi kepada investor ritel dari 'godaan' bandar baik dalam dan luar negeri," kata Laksono, Jumat (5/3/2021).
Menurut dia, penghapusan kode broker dan kode domisili bukan untuk menutup 'mata' investor ritel saat bertransaksi. Dia menegaskan, investor masih bisa mengakses data transaksi harian secara lengkap ketika sesi perdagangan berakhir, sehingga bagi yang mau mempelajari pola transaksi tetap bisa melakukan hal tersebut dengan tenang dan banyak waktu.
"Tidak tepat kalau ini dianggap menutup mata investor ritel karena hal di atas tersebut dan hal ini juga berlaku juga ke investor institusi, baik domestik dan asing. Kebijakan ini equal treatment sifatnya," ujarnya.