LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Sebesar 0,25 Persen

Muhammad Aulia
Jajaran Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, suku bunga penjaminan untuk bank umum menjadi 6 persen dan bank perkreditan rakyat (BPR) 8,5 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tingkat bunga tersebut berlaku mulai 25 Januari-29 Mei 2020.

"Rapat Dewan Komisioner LPS pada pagi hari tadi memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan di BPR sebesar 25 bps," ujar Halim di Jakarta, Jumat (24/01/2020).

Penurunan suku bunga tersebut hanya berlaku untuk simpanan dalam bentuk rupiah. Adapun simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum tetap 1,75 persen.

Halim mengatakan, keputusan menurunkan suku bunga penjaminan didasarkan pada tren penurunan suku bunga perbankan, terutama simpanan. Selain itu, kondisi likuiditas terpantau stabil.

LPS, kata Halim, akan selalu memantau dan mengevaluasi perkembangan suku bunga perbankan. LPS juga membuka kemungkinan mengubah suku bunga penjaminan sesuai kondisi terakhir.

"Kami tentu akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan, kondisi likuiditas keuangan, kondisi makroekonomi, dan kondisi stabilitas sistem keuangan," kata Halim.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

BI Ungkap Guyuran Dana Rp200 Triliun Belum Mampu Turunkan Bunga Kredit

Keuangan
16 hari lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga 4,75 Persen pada Akhir Tahun

Makro
17 hari lalu

BI Dinilai Perlu Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya: Saat Masyarakat Puas ke Pemerintah, Harusnya Demo Lebih Sedikit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal