JAKARTA, iNews.id - Rentetan kasus penipuan travel umrah tak kunjung usai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan perusahaan travel umrah yang merugikan calon jamaah masih berkeliaran bebas dengan berbagai iming-iming yang membuat targetnya terjerat.
OJK menjabarkan, karakteristik travel umrah yang diduga menipu biasanya menawarkan program promo di bawah harga pasar, jadwal keberangkatan yang tidak jelas, menggunakan skema ponzi (member get member) dengan iming-iming bonus, kemudahan pembayaran dengan cara mencicil, dan menggunakan dana talangan.
"Tetapi, Satgas dan Kementerian Agama ini menilai, paket yang jadi masalah itu promo. Padahal, harga jual dari Kementerian Agama kan Rp20 juta per orang dan mereka berani menawarkan di bawah itu. Dari mana? Dari subsidi tentunya. Bagaimana mendapatkan subsidi, mereka mengharapkan peserta-peserta baru, kemudian keberangkatannya tidak jelas," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Padahal, Kementerian Agama telah mewajibkan perusahaan travel umrah agar 6 bulan setelah calon jamaah mendaftar, maka harus diberangkatkan. Selain itu, para pelaku mengenakan skema Ponzi atau multi level marketing (MLM) yang mengiming-imingi bonus kepada para peserta yang ingin menjadi agen travel umrah.
"Rata-rata pelaku kan di kegiatan pemasaran dilakukan leader-leader. Contohnya saja beli empat gratis satu atau dapat pendaftar baru dengan cicilan Rp3,5 juta dapat Rp1 juta. Ini yang membuat orang semakin banyak menjadi agen-agen travel ini. Tapi, apa yang terjadi jumlah uang yang disetor ke travel tentu berkurang. Dengan demikian, ada kecenderungan banyak tidak berangkat karena uang disetor kurang," tutur dia.
OJK dan Kementerian Agama melarang tindakan para perusahaan travel umrah yang memungut biaya para peserta atau calon jamaah yang hendak umrah dengan cara dicicil. Tongam pun menganjurkan, agar para calon jamaah yang hendak berniat umrah sebaiknya dananya ditabung di bank.
"Kemudian, ada cicilan itu dilarang juga. Kalau para jamaah ini belum cukup uangnya menabunglah di bank, bukan mencicil di travel umrah. Travel umrah ini dilarang menghimpun dana dengan cara dicicil," ucapnya.