JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.
Berdasarkan laporan Pengelola Statuter MBB dan hasil pemeriksaan, OJK memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso me ngata kan, OJK telah melakukan pe meriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada 2017 tidak memasarkan produknya.
Lebih lanjut, Wimboh mengungkapkan, program penyehat an AJBB harus dilakukan secara menyeluruh, dengan me nyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki, antara lain menyangkut struk tur kelembagaan beserta aturan pelaksanaannya yang akan diatur dalam Peraturan Peme rintah (PP), manajemen dan sum ber daya manusia, tata kelola dan manajemen risiko, system dan teknologi informasi, hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.
"Adapun, cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produkproduk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, ke bijakan dan standar operasional yang ditetapkan, sistem informasi dan teknologi, serta sumberdaya manusia dan infrastruktur pendukung lain,” kata Wimboh di Jakarta, Kamis (23/3/2018).
Sebagai bagian dari amanat UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu menge luarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
Sebelumnya Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 Bidang SDM, Logistik, dan Komunikasi Adhi M Massardi menyatakan siap menjalankan amanat OJK untuk kembali beroperasi setelah menyelesaikan program restrukturisasi.
kunthi fahmar sandy