JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Ini tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas aman (threshold).
OJK mencatat rasio permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas, yaitu rasio alat likuid/non-core depositdan alat likuid/DPK April 2020 terpantau di level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
"Untuk itu, OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta dilansir Kamis (11/6/2020).
Dia menyebutkan, OJK mencermati berita lama viral yang mengkaitkan kondisi beberapa bank, sementara seperti disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. Dia meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung OJK.
Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai "marketing gimmick" untuk menarik nasabah bank. "OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah," katanya.
Menurut Anto, OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah mengklarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat pernyataan yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.