OJK: Jangan Pernah Meminjam di Pinjaman Online Ilegal

Isna Rifka Sri Rahayu
OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan fintech pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak mengajukan pinjaman online yang ilegal. Hal ini mengingat banyak korban akibat penagihan yang cenderung intimidatif.

"Agar tidak ada lagi korban pinjaman online ilegal, maka JANGAN PERNAH! meminjam di pinjaman online ilegal," tulis OJK lewat akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (12/2/2019).

OJK, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian sudah menutup lebih dari 400 pinjaman online. Selain itu, sejumlah kasus terkait pinjaman online sudah dilimpahkan kepada polisi.

"OJK masih akan terus menutup pinjaman online yang ilegal," tulisnya.

OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan fintech pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. Hingga Februari 2019, ada 99 fintech yang terdaftar di OJK. Berikut daftarnya:

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

TASPEN Berpartisipasi dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026, Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional  

1 bulan lalu

Bye Promo! 43 Persen Fintech RI Sudah Cetak Laba, Era Bakar Uang Mulai Ditinggalkan

2 bulan lalu

OVO dan Bank Indonesia Hadirkan Fintech Academy di PRABU UNPAD, Perkuat Literasi Keuangan 10.000 Maba

3 bulan lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal