JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak mengajukan pinjaman online yang ilegal. Hal ini mengingat banyak korban akibat penagihan yang cenderung intimidatif.
"Agar tidak ada lagi korban pinjaman online ilegal, maka JANGAN PERNAH! meminjam di pinjaman online ilegal," tulis OJK lewat akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (12/2/2019).
OJK, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian sudah menutup lebih dari 400 pinjaman online. Selain itu, sejumlah kasus terkait pinjaman online sudah dilimpahkan kepada polisi.
"OJK masih akan terus menutup pinjaman online yang ilegal," tulisnya.
OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan fintech pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. Hingga Februari 2019, ada 99 fintech yang terdaftar di OJK. Berikut daftarnya: