OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Pembiayaan Aset Kripto

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset Kripto, baik menggunakan ataupun memasarkannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan aset kripto bukan produk keuangan melainkan komoditas, sehingga OJK tidak berwenang mengawasi dan mengaturnya. Kewenangan itu berada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, larangan tersebut diberikan sebab aset kripto merupakan jenis komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap saat. Sedangkan masyarakat harus paham terlebih dahulu risiko berinvestasi di aset digital tersebut.

Sebagai informasi, aset kripto diregulasi oleh Bappebti Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar. Oleh karena itu, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
14 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
19 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
20 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal