OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Pembiayaan Aset Kripto

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset Kripto, baik menggunakan ataupun memasarkannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan aset kripto bukan produk keuangan melainkan komoditas, sehingga OJK tidak berwenang mengawasi dan mengaturnya. Kewenangan itu berada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, larangan tersebut diberikan sebab aset kripto merupakan jenis komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap saat. Sedangkan masyarakat harus paham terlebih dahulu risiko berinvestasi di aset digital tersebut.

Sebagai informasi, aset kripto diregulasi oleh Bappebti Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar. Oleh karena itu, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

12 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

17 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

20 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal