OJK Tutup 6 Perusahaan Pembiayaan Tahun Ini

Raharjo Padmo
Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA, iNews.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup enam perusahaan pembiayaan atau multifinance akibat kondisinya yang sulit untuk dipertahankan. Otoritas pun berharap perusahaan pembiayaan lebih hati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnisnya mengingat sejumlah tantangan perekonomian masih berat pada tahun depan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang Budiawan mengatakan, OJK telah mencabut izin enam perusahaan pembiayaan sepanjang tahun ini. Bambang pun menyebut, saat ini ada 12 perusahaan pembiayaan yang masuk dalam radar OJK karena belum memenuhi ketentuan batas modal minimal sebesar Rp40 miliar.

“Mereka enggak punya kemampuan untuk meningkatkan modal. Padahal modal itu harus Rp40 miliar dan Rp100 miliar di 2019. Kalau mereka rugi mengelola, maka pembiayaan akan makan modal dan seterusnya,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Memasuki tahun 2018, Bambang mengatakan, pengawasan terhadap IKNB akan tetap memperhatikan dinamika bisnis pembiayaan yang masih akan mendapatkan tantangan dalam aktivitas bisnisnya. OJK menilai meskipun diperkirakan bisa tumbuh di atas 10 persen pada tahun depan, industri pembiayaan masih menghadapi sejumlah tantangan mulai dari ketidakpastian global yang berdampak pada harga-harga komoditas hingga persoalan daya beli masyarakat yang tengah lesu.

Bambang mencatat, saat ini jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia sekitar 192. Sementara, tingkat kredit bermasalah (non-performing loan atau NPL) di sektor ini masih dalam kategori aman karena berada di level 1,1 persen. Tapi, OJK meminta agar perusahaan pembiayaan tetap waspada di tengah situasi pemulihan ekonomi yang belum bergerak cepat.

Sebelummnya, OJK dilaporkan telah mencabut izin dua perusahaan pembiayaan yaitu PT Sarana Sumsel Ventura sejalan dengan surat keputusan KEP 78/D.05/2017 soal pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura serta surat keputusan untuk PT JA Mitsui Leasing Indonesia berdasarkan pada KEP 79/D.05/2017 soal pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan. Total, OJK telah menutup enam perusahaan pembiayaan pada tahun ini.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Perkuat Stabilitas Keuangan, OJK Dorong Inovasi Manajemen Risiko Kredit

Bisnis
4 bulan lalu

Bank Mandiri Raih 4 Penghargaan OJK, Tegaskan Komitmen Akselerasi Inklusi Keuangan

Bisnis
7 bulan lalu

Gandeng OJK dan Pemprov Sumsel, Pegadaian Gelar Youngpreneur Summit 2025 

Nasional
12 bulan lalu

Usai BI, Ruangan di Kantor OJK Juga Digeledah KPK terkait Kasus Dana CSR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal