JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, ditujukan untuk pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjalankan usaha produktif. Berapa besaran bunga yang diberikan?
“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (14/8/20202)
Dia menerangkan dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan. "Pekerja terkena PHK dan IRT yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro," katanya.
Airlangga menuturkan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 diberikan kepada seluruh penerima KUR dengan Kolektibilitas pertama atau Kolektibilitas kedua, termasuk penerima KUR restrukturisasi dan non-restrukturisasi serta penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.
“Ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.