Perkuat Pasar Modal, Sri Mulyani Siap Pangkas Aneka Pajak

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperkuat pasar modal, khususnya saham. Salah satunya dengan relaksasi pajak, baik yang dikenakan investor maupun emiten.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap merevisi aturan pajak di pasar modal. Untuk emiten, kata dia, pemerintah siap mengurangi pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang go public.

"Kita terbuka untuk seluruh policy perpajakan yang selama ini sudah kita lakukan dan sudah memiliki periode yang cukup panjang, kita akan lihat efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang ini," ujarnya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Menurut Menkeu, aturan soal PPh bagi emiten yang berlaku saat ini tidak pernah dikaji selama lebih ari sepuluh tahun terakhir. Dia berharap, relaksasi pajak akan membuat semain banyak perusahaan masuk Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aturan pajak emiten tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2017. Bagi perusahaan yang tercatat di BEI akan mendapatkan insentif penurunan tarif PPh Badan sebesar lima persen lebih rendah dari tarif yang berlaku.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Investasi Migas RI Keok Selama 30 Tahun, Luhut Singgung Sri Mulyani

Bisnis
2 tahun lalu

Destry Dilantik jadi Deputi Gubernur Senior BI, Sri Mulyani: Selamat Jalankan Amanah

Bisnis
2 tahun lalu

Menkeu Sri Mulyani Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

Makro
2 tahun lalu

Sri Mulyani Lapor APBN Maret 2024 Masih Surplus Rp8,1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal