Polda Periksa 7 Saksi Kasus Penggelapan dan Penjualan Saham MNCN

Ririn Oktaviani
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tujuh saksi terkait dugaan penggelapan dan penjualan saham MNCN oleh PT Nomura Sekuritas Indonesia. (Foto: Sindonews/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan transaksi saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) oleh broker PT Nomura Sekuritas Indonesia. Diduga kuat penggelapan ini melibatkan sindikat asing.

Penyidik Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat untuk membuat terang fakta pidana dan menentukan tersangka.

”Kami sudah periksa tujuh saksi. Selain itu kami juga menyita beberapa dokumen yang bersangkutan dengan pelanggaran perjanjian jual beli saham tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Nico menuturkan, untuk mengungkap kasus ini, penyidik juga telah meminta otoritas terkait untuk memblokir sejumlah rekening untuk menghindari terjualnya saham yang masih ada.

Seperti diketahui, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) pada 4 Oktober 2017 membuat perjanjian peminjaman uang senilai USD15 juta dengan Direktur Ocean View Consultant Partners dengan jaminan berupa 254.168.663 lembar saham.

Pada 13 November 2017 dibuatkan adendum yang salah satu klausulnya tertulis, “tidak boleh menjual saham yang dijaminkan secara langsung dan tidak langsung atau mengambil tindakan yang menyebabkan penjualan saham yang dijaminkan atau dijual di pasar dalam keadaan apapun termasuk jika ada penyitaan terhadap kreditur karena kreditur mengalami gagal bayar ke pihak ketiga”.

Pada 22 November 2017 Global Mediacom menerima instruksi dari Changjiang Asset Management (HK) Limited untuk menempatkan jaminan saham tersebut pada Citibank NA, Jakarta dengan Nomor Rekening CITI1580100142 atas nama Nomura PB Nominees Ltd.

Namun, pada 7 Desember 2017 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Global Mediacom, saham tersebut telah dijual oleh para terlapor, sedangkan uang pinjaman sebagaimana tertuang dalam perjanjian pinjaman tersebut belum diterima oleh Global Mediacom.

Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa sebagian dari 254.168.663 lembar saham yang dititipkan oleh Global Mediacom telah dijual oleh PT Nomura Sekuritas Indonesia sehingga adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

”Penyidik juga juga akan memanggil lembaga penyimpan dan penyelesaian PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengetahui mekanisme penjualan saham tersebut,” kata Nico.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
11 bulan lalu

MNCN Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari 2024 

Bisnis
12 bulan lalu

MNCN Bukukan Laba Bersih 1,02 Triliun hingga Kuartal III 2024

Bisnis
1 tahun lalu

Naik 101 Persen, Media Nusantara Citra Raup Laba Bersih Rp307 Miliar di Semester I-2024

Bisnis
1 tahun lalu

Hasil RUPST Media Nusantara Citra: Angkat Direktur Baru hingga Fokus Ekspansi

Bisnis
2 tahun lalu

MNC Media & Entertainment Raih Hak Siar Eksklusif UEFA EURO 2024 dan 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal