Produsen Bir Bintang (MLBI) Akan Bagi Dividen Rp288 per Saham

Dinar Fitra Maghiszha
Produsen bir Bintang, PT Multi Bintang Sejahtera Tbk (MLBI) akan membagikan dividen Rp288 per saham. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Produsen bir Bintang, PT Multi Bintang Sejahtera Tbk (MLBI) akan membagikan dividen Rp288 per saham. Jumlah ini sudah termasuk dividen interim Rp43 yang telah dibayarkan pada akhir November 2022, sehingga dividen yang bakal dibayarkan senilai Rp245 per saham.

Keputusan pembagian dividen diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Mengacu jumlah saham beredar MLBI per 30 April 2023 sebanyak 2,10 miliar, maka total dividen tunai yang akan dibayarkan mencapai Rp516,21 miliar.

Adapun, dividen ini diambil dari laba bersih perseroan tahun buku 2022 senilai Rp924,76 miliar. Realisasi itu tumbuh 38,92 persen year-on-year (yoy) dibandingkan 2021 sebesar Rp665,68 miliar.

MLBI terhitung juga memiliki saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp1,04 triliun, dengan total ekuitas mencapai Rp1,07 triliun.

Berdasarkan komposisi pemegang saham per 30 April, pengendali MLBI yakni Heineken International B.V tercatat menggenggam 89,32 persen saham, sedangkan publik sebesar 10,68 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
8 hari lalu

MNC Tourism Raup Laba Bersih Rp625,9 Miliar di Kuartal III 2025

Bisnis
11 hari lalu

BRI Beri Bocoran Jadwal Pembagian Dividen Interim, Kapan?

Bisnis
11 hari lalu

BRI Bukukan Laba Bersih Rp41,2 Trilliun hingga Kuartal III 2025

Bisnis
12 hari lalu

Bank Mandiri Pertegas Optimisme Bisnis, Buyback Saham Jadi Kekuatan Fundamental

Bisnis
14 hari lalu

Laba Bank Mandiri Turun Jadi Rp37,7 Triliun di Kuartal III 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal