JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara 10 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut memungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan, untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perjanjian keuangan bilateral tersebut akan berlaku selama satu tahun dan terdiri atas dua perjanjian. Pertama, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun (setara 7 miliar dolar AS).
Kedua, perjanjian repo bilateral dalam valuta asing. Perjanjian ini merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya, yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya 1 miliar dolar AS menjadi 3 miliar dolar AS. Melalui perjanjian ini kedua bank sentral dapat memperoleh likuditas valuta asing dalam dolar AS dengan kolateral berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama.
Perry menyatakan bahwa inisiatif ini merefleksikan penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura. “Hal ini juga mengindikasikan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global,” kata Perry dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018).
Sementara itu, Direktur Pelaksana MAS menyatakan bahwa fundamental ekonomi di negara-negara kawasan masih kuat. Namun, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, para pelaku di pasar keuangan terkadang bereaksi berlebihan.
“Perjanjian keuangan bilateral ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan para investor. Perjanjian ini juga merefleksikan hubungan yang erat antara Indonesia dan Singapura,” tutur dia.