JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kementerian Keuangan mengirimkan surat kepada Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait penyelesaian utang atau hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.
Pemanggilan terhadap Tommy Suharto, dijadwalkan pada 26 Agustus pukul 15.00 WIB, di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Tommy Soeharto dipanggil berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) BLBI, Rionald Silaban. Adapun agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tertanggal 24 Juni 2009.
"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Satgas dalam pengumuman yang dikutip, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, serta pejabat eselon I Kementerian Keuangan menjadi Ketua Satgas BLBI yang bertugas menagih utang ke obligor maupun debitur terkait kasus BLBI yang nilainya mencapai Rp 110,45 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membeberkan tugas satgas yakni untuk memprioritaskan menagih semua tertagih yang sudah jelas hak tagihnya. Yang jelas menurutnya, semua utang yang belum dibayarkan telah mandek tidak ditagih selama 20 tahun.
"Tentu kalau sudah prioritas berarti sudah jelas ada hak tagihnya kita lakukan saja, semua prioritas sebab kan sudah 20 tahun," kata Sri Mulyani.