JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) demi meningkatkan penerimaan pendapatan negara. Namun kenaikan tarif PPN dipastikan tidak dilakukan tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah pada tahun ini fokus mendukung pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, tarif PPN belum akan dinaikkan pada 2021.
"Kami sendiri sangat aware mengenai fokus kita hari ini untuk pemulihan ekonomi. Namun kalau kita bicara tentang undang-undang, kita bicara tentang medium term kita mau ke mana," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah tetap ingin fokus agar penerimaan pajak bisa makin sehat dan berkesinambungan. Namun dalam jangka pendek, pemerintah tetap ingin memulihkan ekonomi sambil bersiap untuk menghadapi masa depan.
"Kita ingin tax kita sehat, sustainable, dan adil tentu saja dan kemudian APBN kita sehat juga. Jadi nanti akan kita bahas di RUU KUP (Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan) tersebut jadi pasti tidak hari ini, tidak tahun ini tiba-tiba naik PPN itu tidak pasti," tuturnya.
Dia menambahkan, rencana penerapan multitarif ini akan menyesuaikan dengan kepentingan pemerintah dalam mengenakan pajak untuk sektor-sektor tertentu. Menurut dia, rezim multitarif PPN akan lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain.
"Ada multitarif yang menggambarkan kepentingan afirmasi, kita juga perlu memberikan PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu, tapi juga memberikan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah, dan untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang jasa tertentu," ujarnya.