JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law UU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Tak hanya pesangon, mereka juga akan mendapat insentif lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pekerja yang di-PHK akan dilindungi lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu tak hanya sekadar uang tunai.
"Negara hadir melalui JKP dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujarnya, Selasa (13/10/2020).
Airlangga mengatakan, selama mereka mengikuti pelatihan, nantinya keahlian mereka bisa disesuaikan dengan lowongan kerja yang ada. Dengan begitu, masa tunggu kerja (waiting line) akan lebih pendek.
Mantan menteri perindustrian itu menegaskan, keberadaan JKP bukan berarti perusahaan bisa semena-mena mem-PHK pekerja. PHK adalah langkah terakhir.
"Tapi saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK. Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," ucapnya.