Ada Omnibus Law, Airlangga: Pekerja yang Di-PHK Tak Hanya Diberikan Pesangon

Michelle Natalia
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law UU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Tak hanya pesangon, mereka juga akan mendapat insentif lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pekerja yang di-PHK akan dilindungi lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu tak hanya sekadar uang tunai.

"Negara hadir melalui JKP dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Airlangga mengatakan, selama mereka mengikuti pelatihan, nantinya keahlian mereka bisa disesuaikan dengan lowongan kerja yang ada. Dengan begitu, masa tunggu kerja (waiting line) akan lebih pendek.

Mantan menteri perindustrian itu menegaskan, keberadaan JKP bukan berarti perusahaan bisa semena-mena mem-PHK pekerja. PHK adalah langkah terakhir.

"Tapi saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK. Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

3 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

3 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

13 hari lalu

Airlangga soal Arahan Baru Insentif Kendaraan Listrik, Hanya untuk Mobil dan Motor Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal