Ada Omnibus Law, Airlangga: Pekerja yang Di-PHK Tak Hanya Diberikan Pesangon

Michelle Natalia
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law UU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Tak hanya pesangon, mereka juga akan mendapat insentif lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pekerja yang di-PHK akan dilindungi lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu tak hanya sekadar uang tunai.

"Negara hadir melalui JKP dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Airlangga mengatakan, selama mereka mengikuti pelatihan, nantinya keahlian mereka bisa disesuaikan dengan lowongan kerja yang ada. Dengan begitu, masa tunggu kerja (waiting line) akan lebih pendek.

Mantan menteri perindustrian itu menegaskan, keberadaan JKP bukan berarti perusahaan bisa semena-mena mem-PHK pekerja. PHK adalah langkah terakhir.

"Tapi saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK. Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari Kerja dalam Sepekan usai Lebaran Imbas Konflik Timur Tengah

Nasional
4 hari lalu

Jelang Lebaran, Prabowo Panggil Purbaya hingga Rosan ke Istana

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah bakal Pangkas Anggaran Jaga Defisit Aman Imbas Perang Timur Tengah

Bisnis
14 hari lalu

Setahun Ekosistem Bullion Indonesia, PT Pegadaian Tegaskan Posisi Penggerak Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal