Ada Omnibus Law, Airlangga: Pekerja yang Di-PHK Tak Hanya Diberikan Pesangon

Michelle Natalia
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law UU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Tak hanya pesangon, mereka juga akan mendapat insentif lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pekerja yang di-PHK akan dilindungi lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu tak hanya sekadar uang tunai.

"Negara hadir melalui JKP dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Airlangga mengatakan, selama mereka mengikuti pelatihan, nantinya keahlian mereka bisa disesuaikan dengan lowongan kerja yang ada. Dengan begitu, masa tunggu kerja (waiting line) akan lebih pendek.

Mantan menteri perindustrian itu menegaskan, keberadaan JKP bukan berarti perusahaan bisa semena-mena mem-PHK pekerja. PHK adalah langkah terakhir.

"Tapi saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK. Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

Makro
14 jam lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Nasional
4 hari lalu

Airlangga Terbang ke AS Pekan Depan, Finalisasi Negosiasi Tarif Dagang Trump

Mobil
11 hari lalu

Mobil Nasional Bakal Dijual di Bawah Rp300 Juta, Menko Airlangga: Agar Terjangkau Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal