JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini tengah melakukan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. RPP ini akan menjadi aturan pelaksanaan dari UU sapu jagat ini.
Asisten Deputi Pemasaran, Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Destry Anna Sari mengatakan, adanya UU Cipta kerja memberikan banyak kemudahan untuk para pelaku usaha. Tak terkecuali juga bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Melalui UU Cipta Kerja yang banyak memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Menurut Destry, langkah tersebut juga sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha termasuk UMKM. Dengan begitu, para pelaku usaha ini bisa nyaman menjalankan bisnisnya di Tanah Air.