Ada UU Cipta Kerja, Kemenkop UKM Siapkan Sistem Nyaman untuk UMKM

Giri Hartomo
Kerajinan UMKM. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini tengah melakukan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. RPP ini akan menjadi aturan pelaksanaan dari UU sapu jagat ini. 

Asisten Deputi Pemasaran, Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Destry Anna Sari mengatakan, adanya UU Cipta kerja memberikan banyak kemudahan untuk para pelaku usaha. Tak terkecuali juga bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

"Melalui UU Cipta Kerja yang banyak memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/12/2020). 

Menurut Destry, langkah tersebut juga sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha termasuk UMKM. Dengan begitu, para pelaku usaha ini bisa nyaman menjalankan bisnisnya di Tanah Air. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Kementerian UMKM Gandeng Kemendagri dan Kemenpora Optimalkan Pengelolaan Stadion

Bisnis
2 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Nasional
3 hari lalu

Anindya Bakrie Soroti Tingginya Angka Pengangguran Masyarakat Usia Muda

Bisnis
3 hari lalu

Rapimnas Kadin 2025, Anindya Bakrie Dorong Pemberdayaan UMKM Jadi Fokus Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal