JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengalokasikan dana pemilihan umum (pemilu) 2019 sebesar Rp24,8 triliun.
Anggaran tersebut sedikit lebih besar dibandingkan untuk kebutuhan pemilu 2014 yang mencapai Rp24,1 triliun yang terbagi dalam dua tahun anggaran yaitu 2013 sebesar Rp8,1 triliun dan 2014 sebesar Rp16,1 triliun.
Presiden Joko Widodo mengatakan, dana tersebut untuk terselenggaranya pesta demokrasi pemilihan anggota legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden, yang dilakukan secara serentak untuk pertama kalinya pada tahun 2019.
“Alokasi anggaran yang signifikan juga ditujukan untuk bidang pertahanan dan keamanan, guna menjaga kelancaran pesta demokrasi, keamanan pelaksanaan programpembangunan, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia,” kata Presiden di Gedung DPR, Kamis (16/8/2018).
Mengutip dokumen nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, kesukesan pemilu menjadi agenda prioritas nasional pada tahun depan dengan dua indikator yang ingin dicapai yaitu kenaikan indeks demokrasi dan tingkat partisipasi pemilih.
Anggaran pemilu terbesar disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga tersebut diusulkan mendapatkan jatah anggaran Rp18,1 triliun. Ada tiga output yang disasar dari kegiatan KPU, yaitu pemutakhiran data pemilih pemilu, audit dana kampanye pemilu, dan bantuan hukum penyelesaian kasus pemilu.
Tak hanya KPU, anggaran pemilu juga mengalir ke sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Salah satunya Kepolisian RI yang akan mendapatkan dana Rp2,3 triliun untuk program pengamanan pemilu dan pascapemilu. Adapun K/L lainnya yang mendapat anggaran pemilu di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi, hingga TVRI.