JAKARTA, iNews.id – Amerika Serikat (AS) berencana mencabut Generalize System of Preferences (GSP) atas produk-produk Indonesia. Dengan dicabutnya fasilitas tersebut, maka produk asal Indonesia tidak mendapat potongan bea masuk impor.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arlinda mengatakan, penerapan potongan bea masuk impor ini setara dengan nilai 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Karena itu, jika AS serius mencabut fasilitas GSP, maka bisa sangat memukul para eksportir dalam negeri.
Arlinda menjelaskan, setiap dua atau tiga tahun, pemerintah AS rutin mengevaluasi produk-produk negara berkembang yang menerima fasilitas GSP. "Karena GSP ini bukan yang sifatnya negosiasi karena itu previliege Amerika memberikan kepada negara-negara berkembang. Yang mendapat manfaat dari GSP tersebut hampir 1,5 sampai 2 miliar dolar AS," ujarnya ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Pemerintah AS memang membatasi nilai ekspor yang masuk dari Indonesia sebesar 180 juta dolar AS. Bila melebihi dari nilai tersebut AS berhak mencabut fasilitas tersebut. "Artinya mereka punya kompetitif limit produk-produk yang bisa dieskpor ke Amerika kalau enggak salah 2018 ini sekitar 180 juta dolar AS. Dan kalau sudah melebihi itu, produk kita dianggap sudah kompetitif tidak bisa diberikan fasilitas lagi," ucapnya.
Pemerintah akan mengirimkan delegasi ke Amerika Serikat (AS) untuk menemui United State Trade Representative (USTR). Delegasi bertugas melobi USTR agar mau membatalkan rencana pencabutan GSP atau Sistem Preferensi Umum pada produk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencananya delegasi dikirim pada tanggal 23 Juli mendatang. Saat ini pihaknya telah mengirim dokumen pertemuan delegasi tersebut ke AS.
Namun, sebelum bertemu langsung di AS, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pertemuan di Singapura. Pihaknya akan mengirimkan pejabat Eselon 1 tanggal 17 Juli mendatang.