Asyik, Pemerintah Godok Pembebasan Angsuran dan Bunga KPR

Rina Anggraeni
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pembebasan angsuran pokok dan bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pembebasan angsuran pokok dan bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta. Seperti apa skemanya?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan rencana tersebut masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. "Ada beberapa usulan yang tidak harus (dilaksanakan) 2020, bisa 2021. Beberapa yang kita lihat sekarang adalah rumah," ujar Febrio dalam diskusi virtual Kemenkeu, Jumat (25/9/2020).

Dia menuturkan, pemerintah belum menentukan skema spesifik yang akan digunakan untuk bantuan KPR. Namun, bantuan KPR sangat dibutuhkan masyarakat, utamanya yang berpenghasilan rendah.

"Stimulus untuk perumahan juga disebut memiliki efek pengganda. Seperti penciptaan lapangan kerja, mengingat sektor konstruksi akan membutuhkan banyak orang untuk membangun rumah," katanya.

Dia menambahkan stimulus tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan investasi. Adapun, sebanyak 75 persen dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang masuk ke Indonesia adalah terkait bangunan. "Kalau kita dorong pembangunan rumah, kita juga akan dorong investasi dan mempekerjakan banyak orang," ujar Febrio.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Resmi Setujui Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun

57 tahun lalu

Sah! Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi sampai 40 Tahun

57 tahun lalu

BI Rate Naik, KPR Rp1 Miliar Kini Tembus Rp8 Juta per Bulan!

57 tahun lalu

BTN Ungkap 95,3% Debitur KPR Didominasi Gen Z dan Milenial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal