JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pembebasan angsuran pokok dan bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta. Seperti apa skemanya?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan rencana tersebut masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. "Ada beberapa usulan yang tidak harus (dilaksanakan) 2020, bisa 2021. Beberapa yang kita lihat sekarang adalah rumah," ujar Febrio dalam diskusi virtual Kemenkeu, Jumat (25/9/2020).
Dia menuturkan, pemerintah belum menentukan skema spesifik yang akan digunakan untuk bantuan KPR. Namun, bantuan KPR sangat dibutuhkan masyarakat, utamanya yang berpenghasilan rendah.
"Stimulus untuk perumahan juga disebut memiliki efek pengganda. Seperti penciptaan lapangan kerja, mengingat sektor konstruksi akan membutuhkan banyak orang untuk membangun rumah," katanya.
Dia menambahkan stimulus tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan investasi. Adapun, sebanyak 75 persen dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang masuk ke Indonesia adalah terkait bangunan. "Kalau kita dorong pembangunan rumah, kita juga akan dorong investasi dan mempekerjakan banyak orang," ujar Febrio.