Aturan Baru, Kemendag Wajibkan Kapal Kargo Laporkan Daftar Muatan Barang

Ferdi Rantung
Kemendag secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar-Pulau. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar-Pulau. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antar-Pulau. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan tentang  penerapan ekosistem logistik nasional.

"Permendag 92/2020 dibuat dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan optimalisasi perdagangan," kata Suhanto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020)

Dia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar muatan barangnya ini akan berlaku pada per 10 November 2021. Saat ini kewajiban tersebut hanya berlaku pada barang kebutuhan pokok saja.

"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan november tahun 2021," ujarnya

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi.

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong bisa mengangkut muatan. Karena semua sudah terintegrasi," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhub Ungkap Dampak Gempa M7,7 NTT, Pelabuhan hingga Bandara Rusak

8 hari lalu

3 WNI Jadi Korban Serangan Houthi di Yaman, 1 Dilaporkan Meninggal

8 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar

9 hari lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Kapal ke Transjakarta, Tarif ke Kepulauan Seribu Bakal Lebih Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal