Aturan Baru, Kemendag Wajibkan Kapal Kargo Laporkan Daftar Muatan Barang

Ferdi Rantung
Kemendag secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar-Pulau. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar-Pulau. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antar-Pulau. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan tentang  penerapan ekosistem logistik nasional.

"Permendag 92/2020 dibuat dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan optimalisasi perdagangan," kata Suhanto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020)

Dia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar muatan barangnya ini akan berlaku pada per 10 November 2021. Saat ini kewajiban tersebut hanya berlaku pada barang kebutuhan pokok saja.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Megapolitan
22 hari lalu

Kapal Bocor di Perairan Kepulauan Seribu, Seluruh Penumpang Berhasil Diselamatkan

Destinasi
1 bulan lalu

Amerika Bangun Replika Bahtera Nuh Terbesar di Dunia, Jadi Destinasi Wisata Religi

Nasional
2 bulan lalu

83 persen Pelabuhan di Indonesia Belum Steril, Banyak Potensi Penumpang Tanpa Tiket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal