Aturan Dicabut, Pajak E-Commerce Batal Berlaku

Okezone
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Beleid mengenai pajak e-commerce itu telah diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, keputusan itu diambil lantaran dianggap terlalu menimbulkan kesimpangsiuran di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, pencabutan kebijakan tersebut diharapkan bisa menghilangkan pengkhususan perlakuan pajak terhadap suatu pihak tertentu.

"Begitu banyak simpang siur, seolah-olah pemerintah buat pajak baru. Agar tidak banyak simpang siur, kami putuskan tarik PMK-nya. Dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April 2019 ada pajak baru itu tidak benar," ujarnya dalam konferensi pers di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertukaran informasi serta mendapat masukan dari pihak terkait, termasuk asosiasi e-commerce Indonesia atau IdEA mengenai penerbitan aturan tersebut. Hasilnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan memperkuat infrastruktur data perpajakan sebelum menerapkan aturan perpajakan untuk e-commerce.

"Dengan simpang siur itu, kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, komunitas digital agar memahami seluruhnya. Kami juga melihat perlu antisipasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai," kata dia.

Dia menambahkan, memang hingga akhir tahun 2019 IdeA masih melakukan survei yang komprehensif untuk mengetahui pandangan masyarakat luas, apakah aturan khusus bagi pajak perdagangan elektronik diperlukan atau tidak. Namun, pihaknya memutuskan untuk mencabut aturan sebelum survei tersebut rampung.

"Kita tarik saja karena substansinya enggak ada. Yang ada keributan yang muncul begitu banyak dan tidak produktif padahal tidak ada pajak baru, jadi kita menarik saja," ucap dia. (Yohana Artha Uly)

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
11 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Belanja
16 hari lalu

Teknologi Digital Berkembang Pesat, Tren Belanja Online di Indonesia Tumbuh

Belanja
21 hari lalu

Tips Aman Belanja Online, Jangan Gampang Klik Link Sembarang!

Nasional
21 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal