Aturan untuk Optimalkan PNBP Minerba Terbit, Kementerian-Lembaga Wajib Lapor ke SINSW

Michelle Natalia
Aturan untuk optimalkan PNBP minerba terbit, kementerian-lembaga wajib lapor data ke SINSW.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara (minerba) melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini diharapkan bisa mengoptimalkan PNPB di sektor tersebut.  

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga (K/L). Aturan ini mulai berlaku 30 Januari 2022.

“Melalui peraturan ini, K/L yang terkait PNBP mineral dan batu bara, diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh LNSW, di mana LNSW telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (Simbara) untuk keperluan tersebut,” kata Sekretaris Lembaga National Single Window Kemenkeu Muhamad Lukman dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan dan data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu, data NTPN, laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran serta data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

LNSW juga bersinergi dengan Kementerian ESDM berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara. Selanjutnya, LNSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub.

“Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
9 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Nasional
9 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal