JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan kebijakan mandatori biodiesel 30 persen ke BBM jenis solar (B3) pada 1 Januari 2020. Kendati demikian, penerapan B30 tidak akan memengaruhi harga jual biosolar di masyarakat.
"Harga jual biosolar di SPBU tidak akan mengalami kenaikan alias tetap, yakni Rp5.150 per liter,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui keterangan tertulis, Minggu (29/12/2019).
Dia mengakui saat ini ada tren kenaikan harga minyak sawit (CPO). Namun, dia mengupayakan agar harga jual biosolar di pasaran tidak naik meski ada kenaikan harga dari sisi bahan baku. “CPO itu kan naik juga karena B30,” kata Arifin.
Mantan direktur utama PT Pupuk Indonesia (Persero) itu memastikan selisih harga itu bakal ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BLU tersebut selama ini memperoleh insentif dari pungutan ekspor CPO.
Arifin menyebut kepastian harga itu supaya masyarakat bisa menikmati harga secara terjangkau. Harga BBM jenis solar selama ini tidak pernah naik sejak 1 April 2016. Formula harga dasar solar masih mengacu pada formula 95 persen harga indeks pasar (HIP) minyak solar plus Rp802 per liter.
Besaran HIP solar sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak. HIP tersebut didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur.