Bangun Rumah untuk PNS, Jokowi: Agar Mereka Konsentrasi dalam Bekerja

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkonsentrasi pada upaya percepatan penyediaan rumah yang layak bagi 945.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), 275.000 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 360.000 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini dilakukan untuk mendorong kinerja ASN sehingga makin optimal ke depannya.

“Tujuannya jelas agar ASN, prajurit TNI dan anggota Polri semakin konsentrasi dalam bekerja,” kata Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Lanjutan Penyediaan Rumah bagi ASN, TNI dan Polri, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/11/2018) dikutip dari laman Setkab.

Jokowi berharap, program penyediaan rumah bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri itu bisa  memberikan efek ganda untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang muncul dari berbagai kegiatan program percepatan pembangunan perumahan.

Mengenai aspek penyiapan lahan, Jokowi meminta laporan Kementerian terkait, apakah hunian tersebut dalam vertikal atau tidak. Selain itu, ia juga meminta laporan mengenai aksesbilitas ke tempat kerja, dan juga yang berkaitan terintegrasinya dengan pengembangan kegiatan ekonomi yang menopang kawasan tersebut.

Adapun soal pembiayaan, Jokowi masih mencermati apakah apakah bisa dibiayi dari Anggaran Pendatapan dan Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau berasal dari swasta.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Ketua OJK Wimboh Santoso, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Wamenkeu Mardiasmo, Wakapolri Komjen Ari Dono, dan eselon 1 Lembaga Kepresidenan, serta undangan lainnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
13 jam lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
15 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
17 jam lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal