JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita kendaraan mewah yang terdiri dari 19 mobil dan 35 motor sepanjang 2016-2019. Total nilai barang hasil selundupan yang masuk dari Pelabuhan Tanjung Priok itu mencapai Rp21 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kasus penyelundupan kendaraan mewah dalam empat tahun terakhir mencapai tujuh kasus. Negara berpotensi dirugikan hingga Rp48 miliar karena tidak membayar bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan lain-lain.
Modus yang kerap digunakan, kata Sri Mulyani, yaitu pemberitahuan impor barang (PIB) yang tercatat dalam dokumen berbeda dengan barang yang diimpor.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," ujar Sri Mulyani di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Dia menambahkan, petugas bea cukai mengetahui hal tersebut setelah melakukan hi-co scan atas kontainer. Dari proses itu, diperoleh citra berupa barang kendaraan roda empat yang kemudian ditindaklanjuti lewat pemeriksaan fisik barang.
Kendaraan mewah yang diselundupkan itu di antaranya mobil BMW tipe CI330, Toyota Supra, Suzuki Jimny, hingga motor Honda Motocompo. Barang-barang tersebut diimpor dari Singapura dan Jepang.