Beli Mobil Baru Bebas Pajak Barang Mewah Mulai Maret 2021, Begini Skenarionya

Rina Anggraeni
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab) 

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Kebijakan tersebut berlaku bulan depan.

Namun, pembebasan pajak tersebut bersifat sementara. Skenarionya PPnBM sebesar 0 persen diterapkan Maret-Mei, kemudian PPnBM dipotong 50 persen pada Juni-Agustus dan PPnBM dipotong 25 persen pada September-November.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diperkirakan bisa mendongkrak produksi mobil secara nasional sebesar 81.752 unit. 

"Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun," katanya, Kamis (11/2/2021).

Menurut Airlangga, peningkatan produksi dan penjualan mobil bakal berdampak luas bagi industri lainnya. Dia menilai, industri otomotif mempunyai banyak industri pendukung.

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Industri Modifikasi Unjuk Gigi, IMI Apresiasi Tokoh Berpengaruh di Dunia Otomotif

57 tahun lalu

Prabowo: Kenapa RI Selama 81 Tahun Tak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

57 tahun lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik, Tekan Lonjakan Harga

57 tahun lalu

Pemerintah Gelontorkan Subsidi Kedelai Rp2.000 per Kg, Jaga Stabilitas Harga Tahu Tempe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal