JAKARTA, iNews.id - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memastikan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) masih dapat bertahan meskipun menghadapi berbagai tekanan. Tekanan ini baik dari sisi regulasi maupun dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Hal tersebut terbukti dengan sektor IHT yang masih dapat mempertahankan para tenaga kerja, di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini. Meski diakui, saat ini industri pengolahan tembakau tengah mengalami kontraksi sebesar 10,84 persen.
"Kita melihat industri yang lain itu mengalami goncangan besar, termasuk ya itu ada PHK. Namun, di sektor IHT kita memang diharuskan untuk tidak melakukan PHK, alhamdulillah kita bisa mempertahankan itu dengan baik, semoga kinerja ini terus bertambah dan dipertahankan," ujar Ketua AMTI Budidoyo pada diskusi publik via online Kamis (6/8/2020).
Namun, AMTI mengamati tekanan terhadap IHT masih akan terjadi ke depannya. Dari sisi regulasi, seperti revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mengharuskan perluasan gambar kesehatan hingga 90 persen, melarang iklan dan promosi rokok dan mengetatkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Kendala lainya adalah, terkait ratifikasi konvensi pengendalian masalah tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Hal tersebut dinilai dapat mengganggu ekspor produk rokok Indonesia ke luar negeri.