BI Ingatkan Masyarakat yang Menolak Uang Logam Bisa Dipidana

Antara
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

AMBON, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk tidak menolak uang logam sebagai alat transaksi di wilayah NKRI.

"Uang rupiah baik dalam bentuk kertas maupun logam adalah satu-satunya mata uang Republik Indonesia yang sah untuk bertransaksi di wilayah NKRI," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Maluku Bambang Pramasudi di Ambon, Selasa (9/10/2018).

Pernyataan Bambang merespons kejadian akhir-akhir ini yang mana sebagian
masyarakat Kota Tual, Dobo, dan Saumlaki yang tidak menggunakan lagi uang logam terutama pecahan kecil mulai dari Rp100, Rp200 sampai dengan Rp500.

Dia mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Mata Uang Tahun 2011, mereka yang menolak uang rupiah untuk bertransaksi dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.

Menurut Bambang, BI Maluku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait untuk menempelkan stiker di angkot, toko-toko kecil atau kios untuk mengingatkan bahwa bagi yang tidak mau menerima uang kecil untuk bertransaksi, ada sanksi denda uang senilai Rp200 juta atau kurungan badan selama satu tahun.

"Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi di beberapa daerah tersebut, sebab masyarakat harus akui bahwa uang rupiah adalah alat transaksi yang sah di Indonesioa termasuk uang logam, karena itu masyarakat di Maluku bisa menerima uang logam ini sebagai alat transaksi yang sah," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
20 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
20 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Nasional
21 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Nasional
31 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 151,9 Miliar Dolar AS per Februari 2026, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal