JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga 7-Day Reverse Repo Rate (7DRRR) di level 4 persen pada Agustus 2020. Keputusan menahan suku bunga pada level rendah sejalan dengan upaya mendukung pemulihan ekonomi.
"Rapat Dewan Gubernur BI 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate 25 bps sebesar 4 persen," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Sementara itu, deposit facility rate dipertahankan di level 3,25 persen. Adapun lending facility rate juga tetap 4,75 persen. Seluruh kebijakan itu berlaku efektif mulai hari ini.
"Keputusan ini konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah inflasi yang diperkirakan akan tetap rendah," ucapnya.
Perry mengatakan, keputusan soal suku bunga tetap akomodatif. Sebelumnya dalam setahun terakhir, BI total menurunkan suku bunga sebesar 200 bps.
Sejalan dengan itu, kata dia, bank sentral menempuh beberapa kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan untuk stabilitasi nilai tukar. Kedua, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi kebijakan moneter yang akomodatif.
"Dan menurunkan down payment (DP) dari kisaran 5-10 persen menjadi 0 persen untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor (PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan kehati-hatian yang berlaku efektif 1 Oktober 2020," tuturnya.