JAKARTA, iNews.id - Maskapai Garuda Indonesia meluruskan kabar terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke beberapa pilot kontrak. Kabar ini belakangan ramai menjadi perbincangan publik di tengah situasi pandemi Covid-19
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, apa yang dilakukan perusahaan kepada pilot kontrak adalah mempercepat perjanjian kontrak kerja. Garuda Indonesia juga tetap membayar gaji kepada pilot kontrak tersebut sesuai dengan perjanjian.
"Yang kita lakukan adalah percepatan perjanjian kontrak kita dengan pegawai yang statusnya kontrak. Kita tetap bayar gaji mereka," ujar Irfan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Menurut dia, pembayaran gaji akan dipercepat. Hal ini bertujuan agar maskapai bisa melakukan efisiensi anggaran lebih cepat di tengah pandemi Covid-19.
"Tapi kita percepat pembayarannya sehingga bisa terjadi efisiensi. Kami pastikan hak hak karyawan dan pilot kami jalankan apapun yang tercantum sesuai dengan kita janjikan," kata dia.
Irfan menegaskan, Garuda Indonesia tidak akan melakukan PHK susulan kepada para pegawai dan pilot. Ini sekaligus membantah adanya kabar yang menyebut adanya gelombang PHK lanjutan.
"Ini ada pesan bahwa akan ada ratusan pilot lagi yang akan di-PHK. Itu tidak benar," ucap Irfan.