JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah menegur pihak yang memasang tarif tes Covid-19 di atas batas tertinggi. Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 di luar Pulau Jawa.
Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, masih ada rumah sakit memasang tarif rapid tes antigen di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami harap pemerintah menegur kepada mereka yang memasang biaya di luar standar pemerintah," ujarnya di Stasiun Pasar Senen, Rabu (23/12/2020).
Mufti menuturkan, pihak yang memasang tarif di atas standar pemerintah beralasan ada jasa tambahan lain sehingga harga dipatok tinggi.
"Alasannya ada biaya tambahan jasa dokter, jasa ini, dan lain-lain. Kemudian kami minta rekomendasi menteri kesehatan untuk ditegur atau bila perlu tidak boleh membuka layanan tes," katanya.
Menurut Mufti, harga tes yang mahal akan memberatkan konsumen. Belum lagi masa berlaku yang hanya sekitar tiga hari.
"Standar Rp250.000 itu sudah cukup tinggi, apalagi cuma berlaku 3 hari. Kita ingin memastikan harga itu di bawah standar. Pemerintah menghitungnya cukup tinggi maka harga di sini sudah sangat layak dan kita ingin memastikan bahwa proses liburan ini lancar," ujarnya.