JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator penerbangan nasional membatasi penggunaan power bank yang dibawa penumpang saat masuk ke kabin pesawat. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan 9 Maret 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menuturkan, peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan power bank di dalam kabin pesawat maskapai China Southern Airlines.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank atau baterai lithium cadangan. Maskapai juga harus memastikan bahwa power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
Dia mengatakan, power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.
Power bank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.
“Selain itu penyelenggara bandara juga harus segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP). Sedangkan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini,” katanya.