Ditelantarkan, HGU Lahan Perusahaan Garam Seluas 3.720 Hektare di NTT Dicabut

Rully Ramli
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mencabut hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 3.720 hektare (ha) milik PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS). Pencabutan tersebut karena lahan itu bermasalah.

"Lahan garam yang pertama adalah di Kupang itu ada 3.720 ha HGU yang sudah kita batalkan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Masalah lahan tersebut dinilai cukup kompleks karena sejak HGU diterbitkan pada 1992, belum ada satupun aktivitas penambakan garam. Kondisi ini semakin rumit karena warga sekitar menempati lahan yang ditelantarkan tersebut.

Sofyan mengungkapkan, pemerintah akan "membagi" 40 persen lahan atau 1.488 hektare kepada rakyat setempat untuk diberdayakan. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan reforma agraria Presiden Joko Widodo.

Sementara 60 persen sisanya atau 2.230 ha disisihkan untuk kepentingan industri. Dia berharap, tuntasnya persoalan lahan tersebut bisa menarik investor untuk mengolah garam di Teluk Kupang.

"Jadi sekarang tanah sudah bebas tinggal bagaimana menarik industri," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Bahas Penyelesaian Persoalan Tanah, Menteri ATR Gelar Rakor dengan Kepala Daerah Sulsel

Nasional
1 bulan lalu

Reforma Agraria Buka Akses Warga Desa Nunuk Baru Jalankan Usaha Ternak Domba

Nasional
6 bulan lalu

SHGB Bisa Diubah Jadi SHM, Simak Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal