JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mencabut hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 3.720 hektare (ha) milik PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS). Pencabutan tersebut karena lahan itu bermasalah.
"Lahan garam yang pertama adalah di Kupang itu ada 3.720 ha HGU yang sudah kita batalkan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Masalah lahan tersebut dinilai cukup kompleks karena sejak HGU diterbitkan pada 1992, belum ada satupun aktivitas penambakan garam. Kondisi ini semakin rumit karena warga sekitar menempati lahan yang ditelantarkan tersebut.
Sofyan mengungkapkan, pemerintah akan "membagi" 40 persen lahan atau 1.488 hektare kepada rakyat setempat untuk diberdayakan. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan reforma agraria Presiden Joko Widodo.
Sementara 60 persen sisanya atau 2.230 ha disisihkan untuk kepentingan industri. Dia berharap, tuntasnya persoalan lahan tersebut bisa menarik investor untuk mengolah garam di Teluk Kupang.
"Jadi sekarang tanah sudah bebas tinggal bagaimana menarik industri," ucapnya.