Ditjen Bea Cukai Bakal Evaluasi Pemberian Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan 

Ikhsan Permana SP
Ditjen Bea Cukai bakal melakukan evaluasi untuk mengubah lampiran PMK terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan. (Foto: Ilustrasi/AFP)

BANDUNG, iNews.id - Direkorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan bakal melakukan evaluasi untuk mengubah lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan (Alkes).

"Untuk yang alkes itu, secara periodik kita melakukan evaluasi dengan kemenkes dengan BPOM, dengan BNBP untuk melakukan evaluasi secara terus menerus," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Untung Basuki kepada wartawan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

Untung menambahkan, meskipun varian BA4 dan BA5 menjadi penyebab melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, namun efek yang ditimbulkan tidak lebih parah dari varian delta.

"Untuk yang sekarang relatif tidak ada lonjakan itu, termasuk obat-obatan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
1 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Kembali Lantik Pejabat Eselon I dan II Siang Ini, Rotasi di Kemenkeu Berlanjut 

Nasional
3 hari lalu

Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal