Ditjen Bea Cukai Bakal Evaluasi Pemberian Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan 

Ikhsan Permana SP
Ditjen Bea Cukai bakal melakukan evaluasi untuk mengubah lampiran PMK terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan. (Foto: Ilustrasi/AFP)

BANDUNG, iNews.id - Direkorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan bakal melakukan evaluasi untuk mengubah lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan (Alkes).

"Untuk yang alkes itu, secara periodik kita melakukan evaluasi dengan kemenkes dengan BPOM, dengan BNBP untuk melakukan evaluasi secara terus menerus," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Untung Basuki kepada wartawan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

Untung menambahkan, meskipun varian BA4 dan BA5 menjadi penyebab melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, namun efek yang ditimbulkan tidak lebih parah dari varian delta.

"Untuk yang sekarang relatif tidak ada lonjakan itu, termasuk obat-obatan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Banjir Grobogan Meluas, BNPB Catat 9.000 KK Terdampak di 42 Desa

Health
1 hari lalu

Dokter Piprim Dipecat, Kemenkes: Sesuai Prosedur!

Health
2 hari lalu

Kronologi Lengkap Dokter Piprim Dipecat Menkes, Rekan Sejawat Beri Dukungan

Nasional
2 hari lalu

Menkeu Purbaya Teken Aturan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal