Diubah, Pejabat Eselon I dan II Dapat Gaji ke-13

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan gaji ke-13 PNS yang awalnya disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya diubah. Pejabat eselon I dan II ikut mendapatkan penghasilan tambahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 'bonus' itu diberikan sebagai bentuk apresasi kepada para pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19.

"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai nonPNS termasuk untuk eselon I dan 2 sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," katanya, Senin (10/8/2020).

Kendati demikian, kata dia, pejabat di atasnya seperti menteri, anggota DPR, hingga presiden tidak memperoleh gaji ke-13.

"Pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden, (menteri) kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," katanya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berharap, PNS bisa membelanjakan gaji ke-13 dengan baik. Dengan begitu, kebijakan tersebut bisa berdampak pada ekonomi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
6 bulan lalu

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp694,2 Triliun, Berikut Rinciannya

Nasional
7 bulan lalu

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Nasional
7 bulan lalu

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini

Bisnis
7 bulan lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal Resmi dan Besaran Uangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal