Diubah, Pejabat Eselon I dan II Dapat Gaji ke-13

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan gaji ke-13 PNS yang awalnya disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya diubah. Pejabat eselon I dan II ikut mendapatkan penghasilan tambahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 'bonus' itu diberikan sebagai bentuk apresasi kepada para pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19.

"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai nonPNS termasuk untuk eselon I dan 2 sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," katanya, Senin (10/8/2020).

Kendati demikian, kata dia, pejabat di atasnya seperti menteri, anggota DPR, hingga presiden tidak memperoleh gaji ke-13.

"Pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden, (menteri) kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," katanya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berharap, PNS bisa membelanjakan gaji ke-13 dengan baik. Dengan begitu, kebijakan tersebut bisa berdampak pada ekonomi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Besarannya

Nasional
1 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
1 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Buletin
2 bulan lalu

Pemerintah Pastikan Komponen THR ASN, TNI-Polri Dibayar Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal