DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Anggie Ariesta
DJP Kemenkeu melaporkan telah mengumpulkan uang negara Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak penunggak terbesar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lalu, bekerja sama dengan instansi terkait, baik di unit eselon I Kemenkeu, lembaga jasa keuangan, maupun aparat penegak hukum.

Kemudian, melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA), khususnya terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum.

Upaya penagihan ini merupakan bagian dari langkah DJP untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Defisit APBN Tembus Rp135,7 Triliun di Februari 2026, Purbaya Respons Begini

Nasional
15 jam lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Nasional
18 jam lalu

Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran MBG jika Harga Minyak Melambung Tinggi

Nasional
20 jam lalu

Purbaya Buka Peluang Naikkan Harga BBM Subsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal