JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mewajibkan seluruh pegawai menggunakan batik selama sebulan ke depan. Aturan ini untuk mendorong perekonomian, termasuk UMKM.
Kewajiban penggunaan batik berlaku sejak 25 September hingga 25 Oktober. Kebijakan ini sekaligus menperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober.
Abdul Halim berharap, kampanye penggunaan batik akan meningkatkan konsumsi pegawai terhadap produk warisan budaya Indonesia tersebut.
"Jadi beberapa waktu lalu sempat mengalami penurunan penjualan batik karena pandemi Covid-19. Mudah-mudahan meningkatkan daya beli dan produksi batik, kita dorong itu," ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Penggunaan batik, kata Abdul Halim, tak hanya sebatas pakaian. Nantinya, seluruh mobil dinas Kemendes PDTT akan disisipkan motif batik.
"Lalu dinding-dindingnya dihiasi batik yang bagus. Dan mobil-mobil pejabat di Kementerian Desa juga dihiasi batik," ujarnya.
Desain batik yang tertempel di mobil dinas Kemendes PDTT akan memiliki barcode. Dengan begitu, siapa pun bisa mengetahui identitas batik tersebut mulai dari motif, asal usul, hingga sejarah batik tersebut.