JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia bersama pemangku kepentingan komoditas teh Indonesia melaksanakan misi advokasi bertajuk Indonesia Tea Trade Mission (ITTM) ke Eropa. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi hambatan ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa.
"Misi advokasi teh ini diharapkan dapat meminimalisasi hambatan ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa, sehngga ekspor produk teh Indonesia di kawasan ini kembali berjaya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2017).
Secara umum, kinerja ekspor teh Indonesia sedang mengalami perlambatan. Hal ini ditandai dengan pangsa ekspor yang menurun. Harga teh Indonesia yang rendah, dan kebijakan impor yang diberlakukan oleh negara tujuan ekspor.
Sementara itu, volume dan nilai ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa rata-rata menurun sebesar 20 persen dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini disebabkan oleh Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146 Tahun 2014 yang diterbitkan Uni Eropa pada 23 Oktober 2014 dan berlaku mulai 18 Mei 2015. Kebijakan impor tersebut menghambat ekspor teh Indonesia ke kawasan Uni Eropa serta berdampak pada menurunnya volume dan nilai ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa.
Regulasi tersebut mempersyaratkan ambang batas residu anthraquinone (AQ) dalam daun teh kering sebesar 0.02 mg per kg dengan alasan melindungi konsumen teh dari bahaya penyakit yang bersifat karsinogenik. Penetapan ini berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).