JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2020. Besaran anggaran yang dicairkan sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Dia mengatakan, anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun.
"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan 13 sebesar Rp7,86 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, dia memerinci, untuk PNS di daerah atau yang masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp13,89 triliun. "Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun," katanya.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan jabatan hingga kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima, yakni sebesar gaji sebelumnya.