JAKARTA, iNews.id - Helmy Yahya menjelaskan kronologi pemberhentian dirinya dari posisi Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI. Sebelum diberhentikan, Dewan Pengawas terlebih dulu menonaktifkan dirinya dari posisi Dirut.
"Tanggal 4 Desember 2019 saya dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dengan mengatakan SK itu tidak sah," kata Helmy di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Dia mengatakan penonaktifan disampaikan melalui surat dua halaman, dan dilandasi sejumlah alasan. Sejak penonaktifan tersebut, kata dia, mediasi terus dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan diminta untuk tidak berbicara di media.
Akhirnya, kata dia, Kemenkominfo menyampaikan tidak boleh ada pemecatan. "Ke semua orang kami datang. Kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR, ke BPK, juga menghadap ke Mensesneg dan perintahnya sama, saya diminta untuk menyampaikan pembelaan," ujar Helmy.
Helmy pun kemudian melakukan pembelaan terhadap surat dua halaman yang menonaktifkan dirinya itu. Menurut Helmy pembelaan dilayangkan melalui surat sebanyak 27 halaman. Semua yang menjadi dasar penonaktifan dirinya oleh Dewan Pengawas dijawab Helmy secara detail.