JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan menerapkan bea masuk tambahan untuk produk ubin keramik di tengah membanjirnya produk tersebut ke Indonesia.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan, tarif bea masuk tambahan itu dikenakan untuk barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik. Adapun bea masuk yang dipilih yaitu bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
"Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksukan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," kata Mardjoko melalui keterangan tertulis, Kamis (4/10/2018).
BMTP merupakan instrumen fiskal yang digunakan dalam waktu periode tertentu terhadap produk barang yang dinilai telah menimbulkan ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI, impor ubin keramik pada tahun lalu mencapai 1,26 juta ton. Angka tersebut naik 17,5 persen dibandingkan tahun 2016 sebanyak 1,07 juta ton.
Dia mengatakan, tarif BMTP akan dibagi dalam tiga tahap yang berlaku secara resmi mulai 12 Oktober 2018 hingga tiga tahun ke depan.
Tahap pertama tarif 23 persen (12 Oktober 2018-11 Oktober 2019), tahap kedua tarif 21 persen (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020), dan tahap ketiga 19 persen (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021).
Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018 yang diteken Menteri Perdagangan pada 3 Agustus 2018. KMK tersebut sudah diundangkan pada 21 September 2018.