JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian merilis daftar 21 mobil yang memperoleh insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). Insentif ini akan diberikan selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPn BM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan itu, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPn BM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2 dan sedan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.