Ingat, Mulai 1 April Penumpang Pesawat Bisa Pakai GeNose C19 untuk Syarat Perjalanan

Giri Hartomo
Pemeriksaan GeNose-19 kepada pekerja yang ada di Lingkungan Bandara Internasional Juanda (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 ada beberapa poin pembaharuan di dalamnya. Termasuk juga ada poin tambahan terkait pemberlakuan GeNose C19.

“Ini pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).  

Dengan adanya SE ini, GeNose C19 bisa menjadi alternatif yang dapat dipilih oleh penumpang. Sebelumnya para penumpang menggunakan PCR test dan Rapid Test Antigen sebagai persyaratan perjalanan orang. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
8 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
14 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
27 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
3 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal